41 Penghuni Rusun Marunda Ditindak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (19/9) lalu.
Totalnya ada 41 unit yang kita tindak. 27 unit kita segel dan 14 unit kita gembok
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, penertiban di Rusun Marunda digelar Jumat (19/9) lalu, mulai dari sore dengan melibatkan sekitar 100 orang personel gabungan.
"Personel yang diterjunkan 100 orang. Gabungan dari Satpol PP, Polsek Cilincing, Wali Kota dan Dinas Dukcapil," kata Ika, Senin (21/9).
Akhir September, DKI Groundbreaking Rusun NelayanDikatakan Ika, penertiban difokuskan di Klaster B Rusun Marunda. Hasilnya, sebanyak 27 unit hunian disegel dan 14 unit hunian digembok lantaran sang penghuni tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian (SP) sesuai dengan KTP.
"
Totalnya ada 41 unit yang kita tindak. 27 unit kita segel dan 14 unit kita gembok ," ungkapnya.Ditambahkan Ika, sesuai intruksi dari Gubernur DKI Jakarta para penghuni rusun milik DKI yang belum mengantongi SP dan KTP sesuai domisili rusun harus diusir.
"Ini sesuai arahan Pak Gubernur. Yang berhak menempati unit rusun harus yang memiki SP dan KTP sesuai domisili rusun," tandasnya.